IJTIHAD
Ijtihad
menurut bahasa ialah mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu
yang sulit. Kata ijtihad berasal dari bahasa arab ialah dari kata “al-jahdu”
yang berarti daya upaya atau usaha keras. Dalam kaitan ini pengertian ijtihad adalah usaha
maksimal dalam melahirkan hukum – hukum syariat dari dasar – dasar melalui
pemikiran dan penelitian yang sungguh - sungguh dan mendalam.Ijtihad menurut definisi Ushul Fikih yaitu “pengerahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fikih untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum – hukum syara dan hukum syara menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku dibidang fikih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran ‘amaliy dan bukan nezhariy’